Maka Himpunan Mahasiswa Islam mendesak PJ Bupati Subang untuk mundur dari kursi jabatannya dikarenakan beberapa tuntutan :
1. Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati.
2. Menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan perencanaan awal.
3. Adanya kesengajaan dari pihak pemerintah daerah yakni PJ Bupati Kabupaten Subang dengan pengelola terkait mekanisme dan aturan yang di tabrak tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang dan ekonomi di Kabupaten Subang.
4. Adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.
5. Meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda