Apalagi, Ali menambahkan, tempat relokasi untuk para pedagang belum siap sehingga mau di taruh dimana para pedagang bila tempat relokasinya saja belum disiapkan.
"Dalam hal ini DPRD Kabupaten Subang yang mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD yang dirasa tidak maksimal sehingga PJ Bupati dapat menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Daerah dengan membuat Keputusan Bupati Subang Nomor:500.2.1/kep.270-DKUPP/2024 Tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pujasera dan Area Eks Bioskop Candra yang mencantumkan Forkopimnda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang lain sebagai Pembina daripada tim koordinasi tersebut, yang padahal bukan tupoksinya dan tanggung jawabnya, belum lagi beliau memasukan beberapa nama secara asal-asalan tanpa diketahui oleh pihak terkait," katanya.
Selain itu, Ali menjelaskan, pihaknya juga menyoroti terkait penyalahgunaan anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) yang dipakai untuk perjalanan ke Solo bersama Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat-camat yang sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali.
"Padahal anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) tersebut bisa diperuntukan untuk kegiatan Sosial Kemasyarakatan serta kegiatan-kegiatan lain yang manfaatnya bisa dirasakan untuk masyarakat luas di Kabupaten Subang," ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda