get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Subang Turut Luncurkan Gugus Tugas Polri

Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:21 WIB
header img
Sat Res Narkoba Polres Subang tangkap pengedar dan kurir narkoba. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua kurir dan pengedar narkoba yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran sabu di Kabupaten Subang. Tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Dua tersangka yang diketahui bernama FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28), keduanya merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

Melalui pernyataan dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, disebutkan bahwa dalam satu pekan terakhir berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka yang berhasil diamankan.

"Ke Dua tersangka ditangkap di dua lokasi,dari 2 kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu," ujarnya, Kamis, (16/11/2024).

Heri menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Let Jend Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Senin, (29/4/2024). Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial FA alias Dompu (38), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu. Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut