get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Subang Turut Luncurkan Gugus Tugas Polri

Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:21 WIB
header img
Sat Res Narkoba Polres Subang tangkap pengedar dan kurir narkoba. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua kurir dan pengedar narkoba yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengedaran sabu di Kabupaten Subang. Tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Dua tersangka yang diketahui bernama FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28), keduanya merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

Melalui pernyataan dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, disebutkan bahwa dalam satu pekan terakhir berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua tersangka yang berhasil diamankan.

"Ke Dua tersangka ditangkap di dua lokasi,dari 2 kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu," ujarnya, Kamis, (16/11/2024).

Heri menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Let Jend Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Senin, (29/4/2024). Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial FA alias Dompu (38), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu. Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. 

Dari tangan pelaku Dompu, mereka berhasil menyita tiga plastik klip yang dililit dengan lakban warna biru yang berisi narkotika jenis sabu, tiga potong styrofoam, sebuah timbangan digital berwarna silver, dan sebuah handphone Android Merk OPPO A09 berwarna biru tua.

"Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram," ungkap Heri. 

Dalam kasus kedua, Heri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, (2/5/2024). Dalam operasi tersebut, berhasil ditangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial RF alias D (28), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat di lakukan penggeledahan  didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah. Pada saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO," jelasnya.

Heri juga menyatakan bahwa pelaku RF telah memperoleh 15 gram narkotika jenis sabu, yang didapat dari Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dan sebagian sudah dijual sebelum tertangkap.

"Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan. Dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO," imbuhnya. 

Heri menjelaskan bahwa dari tangan tersangka RF, pihaknya berhasil menyita 39 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan Scorpion.

"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ucapnya. 

Dia menyatakan bahwa pengungkapan kedua kasus ini dimulai dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal mereka, yang sangat membantu dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.

"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan  telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua  tersangka  dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Heri. 

Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika ke Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melalui Call Center Polres Subang di nomor 110.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut