540 Narapidana Lapas Subang Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/17/2037a_subang.jpg)
Jumlah keseluruhan Narapidana di Lapas Subang, Tommi melanjutkan yaitu sebanyak 629 orang. Jadi sebanyak 89 orang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.
"Yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak 536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider)," imbuhnya.
Remisi yang didapatkan oleh warga binaan bervariatif mulai dari 1-6 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani.
“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," pungkas Kalapas.
Editor : Yudy Heryawan Juanda