get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Kelas IIA Subang Luncurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

540 Narapidana Lapas Subang Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78

Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:02 WIB
header img
540 narapidana Lapas Kelas II A Subang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Jawa Barat memberikan remisi kepada 540 warga binaan. Remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri dan Forkopimda Kabupaten Subang, di Aula Lapas Subang, Kamis (17/8/2023). 

Menurut Kalapas Subang, Tommi Hendri, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Tommi menambahkan, tujuan utama program pembinaan Lapas Subang adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1380.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1381.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1388.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, Pemerintah memberikan remisi kepada 540 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang," katanya. 

Jumlah keseluruhan Narapidana di Lapas Subang, Tommi melanjutkan yaitu sebanyak 629 orang. Jadi sebanyak 89 orang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan subtantif dan administratif. 

"Yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak 536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider)," imbuhnya. 

Remisi yang didapatkan oleh warga binaan bervariatif mulai dari 1-6 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani. 

“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," pungkas Kalapas. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut