SUBANG, iNewsSubang.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Jawa Barat memberikan remisi kepada 540 warga binaan. Remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri dan Forkopimda Kabupaten Subang, di Aula Lapas Subang, Kamis (17/8/2023).
Menurut Kalapas Subang, Tommi Hendri, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Tommi menambahkan, tujuan utama program pembinaan Lapas Subang adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1380.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1381.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1388.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, Pemerintah memberikan remisi kepada 540 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda