Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masuk Triwulan IV, Penyerapan Anggaran Pemkab Subang Baru 62,02 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Subang Segera Isi 7 Jabatan Tinggi Kosong, Seleksi Terbuka Dimulai Akhir Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:12 WIB
  • author Ricardo Sibuea
Pemkab Subang Segera Isi 7 Jabatan Tinggi Kosong, Seleksi Terbuka Dimulai Akhir Oktober
Pemkab Subang menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi lima dari tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong. Seleksi direncanakan akhir Oktober hingga awal Desember 2026. Foto : ilustrasi

SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang segera mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong di tujuh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jabatan setingkatnya. Proses pengisian dilakukan melalui seleksi terbuka yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal Desember 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, mengatakan seleksi terbuka tahap awal akan mencakup lima jabatan sesuai anggaran yang telah disiapkan.

“Sampai dengan saat ini ada tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong. Seleksi terbuka direncanakan dilaksanakan akhir Oktober hingga awal Desember dengan lowongan lima jabatan sesuai anggaran yang sudah disiapkan,” ujar Dadang, Senin (12/10/2026).

Tujuh jabatan yang kosong tersebut meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektur Inspektorat Daerah, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.

Salah satu kekosongan terjadi pada jabatan Kepala Bapenda setelah pejabat sebelumnya, Rona Mairansyah, terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang.

Dadang menjelaskan, pelaksanaan seleksi terbuka masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini kami masih menunggu persetujuan BKN untuk menerbitkan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka,” katanya.

Setelah persyaratan administrasi dan persetujuan terpenuhi, seleksi akan dilaksanakan melalui mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi bagi ASN. Tahapannya meliputi pemberkasan, penulisan gagasan, asesmen, wawancara, tes kesehatan, hingga pelantikan.

Pemkab Subang menargetkan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan agar pengisian jabatan dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi.

Selain tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama, BKPSDM Subang juga mencatat kekosongan 160 jabatan fungsional di berbagai perangkat daerah akibat mutasi dan promosi pegawai.

Dadang menyebutkan, dari 388 jabatan fungsional hasil penyetaraan pada 2021, sebanyak 228 jabatan telah terisi hingga Oktober 2026.

“Jumlah jabatan fungsional yang sudah terisi saat ini sebanyak 228. Jadi, masih ada 160 jabatan fungsional yang kosong,” ungkapnya.

Menurut Dadang, pengisian jabatan fungsional dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain atau pengangkatan ke jabatan fungsional baru sesuai ketentuan. Pegawai yang memenuhi persyaratan juga harus mengikuti uji kompetensi.

“Pengisian bisa dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain atau melalui uji kompetensi bagi pegawai yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional baru,” pungkasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut