SUBANG, iNewsSubang.id - Dua Narapidana Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lapas Subang, Selasa (23/5/2023). Kedua napiter tersebut mengucapkan ikrar setia NKRI setelah menjalani masa hukuman 2 tahun dua bulan.
Menurut Kalapas Subang Tommi Hendri melalui Kasi Binadik Lapas Subang, Ceppy Mulyawan, kedua napiter tersebut mendapatkan vonis penjara 3 tahun dan 4 tahun 6 bulan. Keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, 2 bulan.
Ceppy menjelaskan, Ikrar NKRI tersebut bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi, dimana sebagai langkah awal para narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan program pembinaan di dalam Lapas seperti Remisi, Integrasi dan lain sebagainya.
"Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk
menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Ceppy dalam sambutannya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda