get app
inews
Aa Text
Read Next : Murid SD Korban Penganiayaan Mengalami Pendarahan Otak, RSUD Subang Berikan Pelayanan Terbaik

Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Foto: MPI)

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, kata hakim, Agus harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

BACA JUGA : Mitos dan Sejarah Papais Cisaat, Dulu Dilarang Dijual Kini Jadi Oleh-Oleh Khas Subang

Diketahui, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut