JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Subang Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA : Mayat Pria Tanpa Identitas dan Celana Ditemukan di Sawah Pamanukan Subang, Berikut Ciri-Cirinya
Putusan Majelis Hakim tersebut atas mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa.
"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA : Banjir Kembali Rendam Puluhan Rumah di Pamanukan Subang
Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.
Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, kata hakim, Agus harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
BACA JUGA : Mitos dan Sejarah Papais Cisaat, Dulu Dilarang Dijual Kini Jadi Oleh-Oleh Khas Subang
Diketahui, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA : Lapangan Sepak Bola di Subang Ini Jadi Saksi Bisu Zinedine Zidane Pernah Bermain Bola di Indonesia
Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Editor : Yudy Heryawan Juanda