JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Subang Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA : Mayat Pria Tanpa Identitas dan Celana Ditemukan di Sawah Pamanukan Subang, Berikut Ciri-Cirinya
Putusan Majelis Hakim tersebut atas mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa.
"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA : Banjir Kembali Rendam Puluhan Rumah di Pamanukan Subang
Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda