get app
inews
Aa Text
Read Next : Murid SD Korban Penganiayaan Mengalami Pendarahan Otak, RSUD Subang Berikan Pelayanan Terbaik

Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Foto: MPI)

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA : Lapangan Sepak Bola di Subang Ini Jadi Saksi Bisu Zinedine Zidane Pernah Bermain Bola di Indonesia

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut