Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA : Lapangan Sepak Bola di Subang Ini Jadi Saksi Bisu Zinedine Zidane Pernah Bermain Bola di Indonesia
Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Editor : Yudy Heryawan Juanda