Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dampak El Nino, BMKG Prediksi Musim Hujan Sejumlah Wilayah Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Mantan Kapolres Subang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria 2 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Foto: MPI)

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA : Lapangan Sepak Bola di Subang Ini Jadi Saksi Bisu Zinedine Zidane Pernah Bermain Bola di Indonesia

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut