Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi
Kamis, 29 Desember 2022 | 20:25 WIB
"Semua negara juga nanti kita akan terapkan tata kelolanya dengan SPSK ini. Animo ke Arab Saudi ini mencapai ribuan, tapi kita ingin memastikan dan jaminan Kepala Desa tahu, pak Camat juga tahu," imbuhnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Subang, Yeni Nuraeni, bahwa penempatan pekerja migran menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk menjadi solusi penempatan PMI ke Saudi Arabia.
BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
"Ada 2000 kuota tenaga kerja orang yang akan ditempatkan di Arab Saudi dengan sektor penempatan tenaga kerjanya formal dan informal," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda