Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antusiasme Pelatihan Bahasa Mandarin Tinggi, BLK Disnakertrans Subang Pastikan Tidak Ada Titipan
Advertisement . Scroll to see content

Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:25 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi
Kementrian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi Sistem Penempatan Satu Kanal di Disnakertrans Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Semua negara juga nanti kita akan terapkan tata kelolanya dengan SPSK ini. Animo ke Arab Saudi ini mencapai ribuan, tapi kita ingin memastikan dan jaminan Kepala Desa tahu, pak Camat juga tahu," imbuhnya. 

Sementara menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Subang, Yeni Nuraeni, bahwa penempatan pekerja migran menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk  menjadi solusi penempatan PMI ke Saudi Arabia.

BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

"Ada 2000 kuota tenaga kerja orang yang akan ditempatkan di Arab Saudi dengan sektor penempatan tenaga kerjanya formal dan informal," ucapnya. 

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut