get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Kelas IIA Subang Luncurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

Lapas Subang Over Kapasitas Hingga 100 Persen, Wamenkumham Tegaskan Hal Ini

Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:22 WIB
header img
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat berkunjung ke Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Langkah kami dengan disahkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 terkait lembaga pemasyarakatan, bahwa ada pemberian remisi, bebas bersyarat. Artinya tidak ada lagi diskriminasi pemberian hak yang menjadi warga binaan. Diharapkan dengan begitu tidak ada lagi Lapas yang over kapasitas," imbuhnya.

Lapas Kelas II A Subang kini dihuni oleh 701 warga binaan, dimana hampir 70 persen diantaranya merupakan kasus narkoba.

BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang

Selain dihuni oleh warga binaan lokal atau warga Subang, Lapas Subang juga dihuni oleh warga dari luar Subang yang merupakan kiriman dari Lapas lain.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut