"Ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta," katanya.
Untuk hal itu, AKP Lucky melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengendara odong-odong agar tidak mengoperasikannya di jalan raya.
BACA JUGA : Gaji Dibawah UMK dan di-PHK Sepihak, SPSI dan Puluhan Karyawan BUMN Datangi Disnakertrans Subang
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan sebuah kendaraan odong-odong yang tertabrak kereta kereta api (KA) di perlintasan yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia.
Editor : Yudy Heryawan Juanda