get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Subang Turut Luncurkan Gugus Tugas Polri

Sebut Kejahatan Lalu Lintas, Satlantas Polres Subang Akan Tindak Transportasi Odong-odong

Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:31 WIB
header img
Satlantas Polres Subang sedang mengimbau pengendara odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya. (Foto: Dok Satlantas Polres Subang)

"Ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta," katanya.

Untuk hal itu, AKP Lucky melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengendara odong-odong agar tidak mengoperasikannya di jalan raya.

BACA JUGA : Gaji Dibawah UMK dan di-PHK Sepihak, SPSI dan Puluhan Karyawan BUMN Datangi Disnakertrans Subang

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan sebuah kendaraan odong-odong yang tertabrak kereta kereta api (KA) di perlintasan yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut