SUBANG, iNews.id - Odong-odong kini menjadi primadona di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Subang, odong-odong selalu menjadi rebutan masyarakat khususnya anak-anak untuk naik.
Namun kendaraan odong-odong ternyata memiliki resiko yang berbahaya bagi para penumpangnya. Bahkan akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan odong-odong, Polisi menyebutnya sebagai kejahatan lalu lintas.
BACA JUGA : Curug Capolaga Subang, Sensasi Camping Bersama Keluarga dengan Panorama yang Indah
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono. Menurutnya sarana transportasi odong-odong di jalan raya sangat membahayakan penumpang maupun pengendara yang lain.
"Hal ini dapat melanggar pasal melanggar pasal 277, ini bukan pelanggaran biasa tapi berupa kejahatan lalu lintas, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286," ujar AKP Lucky, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA : PTPN VIII Buka Kerjasama Pemanfaatan Aset Dengan Masyarakat, Berikut Persyaratannya
AKP Lucky menegaskan, dengan pelanggaran tersebut, pengendara odong-odong bisa terancam hukuman denda maksimal Rp24 juta atau kurungan selama satu tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda