Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi bersama antara Perumda, BP4D, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan hingga desa. Sehingga semua pihak mengetahui daerah mana saja yang masih bisa dilayani Perumda. Pamsimas diharapkan hadir di daerah yang sama sekali tidak bisa dilayani Perumda.
"Perlu duduk bersama dan tersosialisasi lebih maksimal. Perumda juga harus bisa memaksimalkan layanan sesuai undang-undang, khususnya Perda No 6 tahun 2019 tentang PDAM," tandasnya.
BACA JUGA : Inilah Sejarah PT Dahana, Pabrik Bahan Peledak yang Berlokasi di Subang
Hingga kini cakupan layanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) se-Kabupaten Subang baru mencapai 16,6 persen. Sedangkan mengacu kepada cakupan layanan, sudah 53 persen di 25 kecamatan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda