get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Nekat Curi Motor Teman Sendiri di Subang, Mustofa Babak Belur Dihakimi Massa

Senin, 20 Juni 2022 | 18:07 WIB
header img
Pelaku babak belur dihakimi massa saat mencoba mencuri sepeda motor temannya. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Mustofa alias Iki (41) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang babak belur dikeroyok massa di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten, Subang, Minggu (19/6/2022). Pelaku dihakimi massa karena nekat mencuci sepeda motor temannya sendiri.

BACA JUGA : Usai Isi Bensin, Sebuah Minibus di Jalancagak, Subang Ludes Terbakar

Aksi pelaku dikeroyok massa terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tidak berkutik menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aparat Polsek Cipeundeuy segera datang ke lokasi sehingga nyawa pelaku terselamatkan.

Menurut Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kasidi, saat petugas datang ke lokasi, pelaku sudah babak belur menjadi amukan warga. Pihaknya langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Cipeundeuy.

BACA JUGA : 80 Warga Subang Terjangkit DBD, 4 Orang Meninggal Dunia

"Menggunakan mobil Desa, pelaku akhirnya berhasil dievakuasi ke kantor Polsek, kepolisian sulit membendung amukan warga sehingga pelaku segera diamankan," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Senin (20/6/2022).

Kompol Kasidi menjelaskan, pelaku dan korban yang merupakan teman pergi bersama ke pabrik untuk mengambil pesangon. Namun ketika tiba di wilayah Cijoged, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, pelaku meminta korban untuk membeli materai di minimarket. Sementara pelaku menunggu di luar dan meminta kunci motor korban.

"Saat korban masuk minimarket, pelaku jurstru berupaya membawa motor korban, korban yang sadar langsung meneriakkan maling sehingga membuat warga berdatangan dan menghakimi pelaku," jelas Kasidi.

BACA JUGA : Hidupkan Kembali Siskamling, Polres Subang Gelar Lomba

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Cipeundeuy. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut