SUBANG, iNewsSubang.id – Pelarian Kuswanto (28), pria yang tega menganiaya mantan istrinya sendiri, akhirnya terhenti. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Saat itu korban, Safitri (22), tengah melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku menghadang dan mempersempit laju kendaraan korban hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam dan melukai bagian leher korban. Safitri yang bersimbah darah sempat mendapatkan pertolongan di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng, yang ditindaklanjuti dengan laporan polisi bernomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penangkapan cepat ini adalah bentuk keseriusan Polres Subang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Meski berhasil ditangkap tanpa perlawanan, motif Kuswanto melakukan aksi brutal terhadap mantan istrinya masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Subang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mendapati tindak kejahatan di sekitar lingkungannya.
“Kami minta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar bisa segera kami tangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Dony.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait