"Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata pihaknya dalam merespons keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba.
”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar akan terus berada di garis depan dalam perang melawan narkoba. Hal ini juga sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait