Restorative Justice Kasus Pencurian Kencur di Subang Berakhir Haru, Korban Berikan Pelaku Pekerjaan

Yudy Heryawan Juanda
Kasi Pidum Kejari Subang, Reza Vahlefi. Foto: Yudy H Juanda/iNewsSubang.id

SUBANG, iNewsSubang.id — Kasus pencurian kencur satu karung senilai Rp7 juta di Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, berakhir tak seperti yang dibayangkan publik. Alih-alih berujung di balik jeruji besi, pelaku berinisial IN justru mendapat kesempatan kedua, dipekerjakan oleh korban, yang tak lain adalah teman masa kecilnya.

Kisah ini menjadi salah satu contoh dari tiga perkara yang disetujui Kejaksaan Negeri Subang untuk diselesaikan melalui skema Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2025.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi, perkara pencurian kencur ini termasuk unik karena hubungan personal antara pelaku dan korban.

"Ini dalam perkara pencurian. Pencurian ini agak unik, jadi pelaku dan korban ini teman kecil, mungkin secara ekonomi agak lebih untuk korban. Sehingga terdorong korban untuk memaafkan," ucap Reza kepada awak media, Jumat (25/7/2025). 

Tak hanya memaafkan, korban bahkan membuka pintu maaf selebar-lebarnya dengan memberdayakan pelaku di tempat usahanya.

"Yang alhamdulillahnya lagi, pelaku inisial IN dipekerjakan sekarang, di tempat usaha korban. Kasusnya pencurian kencur satu karung dengan estimasi nilainya Rp7juta. Ini lokasinya di Cirangkong, Kecamatan Cijambe," jelasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network