Reza menegaskan bahwa semua perkara RJ yang telah disetujui tetap dalam pengawasan kejaksaan selama jangka waktu tertentu.
"Pokoknya keseluruhan RJ ini, tetap dalam pengawasan dengan waktu yang ditentukan. Rata-rata 3 bulan. Jadi kami memantau apakah pulih atau tidak di masyarakatnya," katanya.
Sebelum kasus pencurian tersebut, Kejari Subang telah menyetujui dua perkara lain melalui jalur RJ, yakni pelanggaran lalu lintas dan pengeroyokan.
"Yang pertama itu ada perkara melanggar ketentuan UU LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan. Korban meninggal dunia, kejadian di pantura Patokbeusi, keluarga iklas. Jadi pada saat itu korban menolong temannya stut motor menggunakan kaki kiri, sehingga dalam posisi tidak seimbang terdorong ke kanan dan saat itu bus melintas," ujar Reza.
"Untuk perkara kedua, korban profesinya sebagai wartawan. Ini kasus pengeroyokan, korban didampingi tim penasehat hukumnya datang kesini. Pokoknya menyampaikan permohonan dilakukan Restorative Justice," Sambungnya.
"Ini dilakukan oleh lima orang tersangka. Oleh karena korban untuk saat ini sudah bisa kembali bekerja dan dalam keadaan sudah pulih, maka dimohon RJ dan sudah disetujui juga," imbuh Reza.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait