Tak Penuhi Syarat Khusus Putusan, Jaksa Sebut Terpidana Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dipenjara

Yudy Heryawan Juanda
Tak Penuhi Syarat Khusus Putusan, Jaksa Sebut Terpidana Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dipenjara. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Eksekusi terhadap Kusumayati, terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dalam perkara pidana yang melibatkan putrinya sendiri, Stephanie Sugianto, kembali menjadi sorotan setelah adanya kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski vonis pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pelaksanaan hukuman hingga kini belum dijalankan sepenuhnya.

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menegaskan bahwa proses eksekusi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Seperti hasil putusannya, ini kan putusan percobaan tetap dilaksanakan, jadi tetap kita buatkan berita acara eksekusi badan tapi kan tidak dimasukkan (penjara), tetap kita buatkan untuk persyaratan administrasi ke Bapas (Balai Pemasyarakatan),” kata Sukanda saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, Kusumayati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Karawang berdasarkan putusan Nomor 143/Pid.B/2024/PN Kwg, yang dibacakan pada 20 Oktober 2024. Namun, putusan itu kemudian berubah setelah Kusumayati mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 434/PID/2024/PT BDG, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Kusumayati. Namun, hukuman percobaan itu disertai syarat khusus, yakni menyerahkan daftar harta bersama selama pernikahan dengan almarhum Sugianto kepada ahli waris Stephanie Sugianto, serta melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT EMKL Bimajaya Mustika sejak 2012.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 697 K/Pid/2025, yang berkekuatan hukum tetap sejak 20 Maret 2025.

“Putusan syarat khusus itu ya ditempuh, dia harus melakukan audit perusahaan dan memberikan list harta kekayaan, apabila dalam jangka waktu 3 bulan tidak memenuhi syarat khusus terpidana dipenjara juga. Akan tetapi waktu dimulainya itu setelah 3 bulan hasil putusan diberitahukan kepada Kusumayati, bukan 3 bulan setelah putusan," jelas Sukanda. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network