KARAWANG, iNews.id – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) oleh Kusumayati mendapat sorotan. Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak agar JPU tidak menghambat proses hukum dalam kasus tersebut.
Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, mengingatkan jaksa agar tidak terus menunda persidangan yang telah memasuki tahap penuntutan.
Desakan ini muncul karena jaksa penuntut umum diduga memaksa korban untuk menempuh jalur restorative justice, meskipun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.
Erman, yang juga Ketua Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem), menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat menghapus tindak pidana, terutama yang dilakukan oleh terdakwa.
"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait