Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak langsung mengirimkan pemberitahuan putusan. “Pemberitahuan dari Mahkamah Agung itu kan tidak langsung diberikan, dan kita baru dapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung itu baru tiga mingguan kalau nggak salah, nah jadi apa bila dalam 3 bulan dari 3 minggu ke belakang dia (terpidana Kusumayati) tidak memenuhi syarat khusus maka dia masuk (penjara),” lanjut Sukanda.
Terkait syarat khusus yang hingga kini belum dipenuhi, pihak kejaksaan mengaku telah mengupayakan agar Kusumayati segera memenuhi kewajiban tersebut. “Syarat khusus itu, saya sudah menyarankan kepada pihak terpidana agar list harta kekayaan itu rinci dan terbuka, untuk auditor perusahaan juga disepakati bersama dengan korban. Tapi kalau terpidana tidak memenuhi itu, iya silakan saja kalau mau dipenjara, kan gitu,” tegasnya.
Sementara itu, ahli Hukum Pidana dari Universitas Buana Perjuangan Karawang, Zarisnov Arafat, menyoroti lambannya pelaksanaan eksekusi. “Terkait syarat khusus itu yang harus disorot adalah JPU-nya, karena tidak menjalankan amar putusan. Ini merupakan tanggung jawab mutlak dari kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai di Karawang, Rabu (25/6/2025).
Zarisnov juga mengkritisi putusan banding yang dinilainya menyimpang dari koridor hukum pidana umum. “Tindak pidana umum ini dalam putusan, apa bila seseorang itu dinyatakan bersalah maka ada sanksi pidana pokok dan pidana tambahan yang bisa diterapkan, ada pidana mati, penjara, denda dan kurungan. Dan ada pidana tambahan yaitu pencabutan hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu. Maka kalau merujuk pada putusan banding itu merupakan kejadian di luar koridor pidana umum,” ucapnya.
Korban sekaligus anak terpidana, Stephanie Sugianto, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap penegak hukum. “Kami tidak meminta lebih. Hanya meminta agar negara menegakkan putusan pengadilan yang sudah jelas. Tapi yang kami hadapi justru kebisuan dari JPU,” ujar Stephanie.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, terlebih karena menyangkut integritas hukum dalam menegakkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait