KARAWANG, iNews.id- Sidang tuntutan kasus anak menggugat ibu kandung terkait pemalsuan tanda tangan mengalami penundaan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan.
Aktivis hukum Karawang menyatakan bahwa penundaan ini merupakan langkah yang tepat untuk mempertimbangkan sanksi hukum yang sesuai bagi terdakwa.
A Bajduri, aktivis hukum Karawang, menganggap penundaan sidang tuntutan tersebut sebagai hal yang wajar, karena JPU memerlukan waktu untuk mempertimbangkan tuntutan secara matang sebelum disampaikan di persidangan.
"Iya, ini hal yang wajar menurut saya, karena saya mengikuti perkembangan kasus ibu dan anak ini, dan dinamikanya sangat luar biasa. Tapi saya yakin langkah JPU adalah yang tepat," kata Abad setelah memantau sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (25/9/2024).
Diketahui bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie, dilaksanakan pada Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Karawang. Majelis hakim menyetujui permintaan JPU untuk menunda sidang dan memberikan waktu bagi JPU untuk menyiapkan tuntutan, dengan sidang ditunda hingga pekan depan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait