"Karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, saya putuskan sidang ditunda ke pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, di ruang sidang.
Abad menjelaskan bahwa pihaknya yakin tuntutan jaksa akan sesuai dengan hasil persidangan, di mana terdakwa terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
"Hasil persidangan sudah jelas, Pasal 263. Jaksa dalam persidangan juga sudah mengungkapkan fakta-fakta dan barang bukti forensik," kata Abad.
Oleh karena itu, Abad percaya bahwa JPU akan tetap pada pendiriannya berdasarkan fakta hukum, dengan tuntutan yang sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kita tinggal menunggu pekan depan bagaimana proses tuntutannya. Yang pasti, saya yakin JPU akan tetap berpegang pada hasil sidang dan fakta-fakta persidangan," tambahnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait