Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Interogasi terhadap Agoy mengarah pada dua tersangka lainnya, Haidir dan Aditia. Informasi dari keduanya kemudian membawa penyidik kepada tersangka Miftah Farid. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan. Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan sumber utama peredaran zat sintetis ini.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kasat Narkoba.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait