Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna hitam serta satu unit sepeda motor VCX bernopol T 3733 ZU warna hitam.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (15/05/2025). Pelaku Andi Tato ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Purwadadi Timur, sementara pelaku Baron diamankan satu jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Sindangsari.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Cikaum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Donny.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas aksi serupa dari para pelaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait