SUBANG, iNews.id – Dua pria ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikaum usai melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap dua orang sopir truk di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, Rabu (14/05/2025).
Kapolsek Cikaum, AKP Donnie Kustiawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut para pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku kasus pemerasan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Kejadian berlangsung di dua tempat berbeda pada hari Rabu kemarin, dan keduanya berhasil kami tangkap pada Kamis dini hari,” ujar AKP Donny saat dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS alias Andi Tato (36), warga Perum Anggrek, Desa Purwadadi Timur, dan EJ alias Baron (38), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Saat itu, korban Yogi Bin Uko (33), seorang sopir truk, bersama kernetnya Samsuri Komarudin alias Bonteng (32), sedang dalam perjalanan mengemudikan truk roda enam.
Tiba-tiba, dua pelaku pura-pura terjatuh di depan truk yang dikemudikan korban. Setelahnya, mereka memaksa korban turun, mengeluarkan kata-kata kasar, dan meminta ganti rugi secara paksa. Tak hanya itu, pelaku Andi Tato juga melakukan pemukulan terhadap kedua korban di bagian telinga kiri.
“Korban sempat memberikan uang Rp20.000, tapi pelaku tidak terima dan memaksa hingga akhirnya korban menyerahkan Rp200.000. Di lokasi itu juga sempat terjadi pemukulan,” jelas AKP Donny.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku kembali menghadang kendaraan korban di lokasi berbeda, yakni di Kampung Sayuran, Desa Cikaum Barat. Di lokasi kedua ini, pelaku kembali menganiaya korban dengan dalih meminta ganti rugi karena kehilangan telepon genggam saat insiden sebelumnya.
“Di TKP kedua, korban kembali dianiaya. Pelaku menuduh korban menyebabkan HP-nya hilang saat kejadian di lokasi pertama dan kembali meminta ganti rugi. Tindakan ini sudah jelas merupakan pemerasan dan penganiayaan,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kerugian materi sebesar Rp200.000.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna hitam serta satu unit sepeda motor VCX bernopol T 3733 ZU warna hitam.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (15/05/2025). Pelaku Andi Tato ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Purwadadi Timur, sementara pelaku Baron diamankan satu jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Sindangsari.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Cikaum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Donny.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas aksi serupa dari para pelaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait