"Salah satu korban dari ketidakberesan ini adalah klien kami, Sri Endang Sumiati," ujar Tobbyas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu tergugat, Erman Suparno, mengklaim tidak mengenal Sri Endang Sumiati dalam mediasi sebelumnya dan dalam eksepsinya. Namun, dalam bukti surat yang dimiliki kliennya, nama Erman Suparno tercantum sebagai Komisaris Utama dalam struktur kepengurusan PT. Candi Sukuh Permai saat Sri Endang Sumiati diangkat sebagai Direktur Marketing.
"Semua bukti ini akan kami hadirkan dalam persidangan lanjutan," tutup Tobbyas Ndiwa.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menanti keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota terkait sengketa hukum di balik megahnya Florawisata D’Castello.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata D'Castello belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait