Konflik Hukum di Florawisata D’Castello, Mantan Direktur Marketing Ajukan Gugatan

Yudy Heryawan Juanda
Florawisata D'Castello terseret konflik hukum. (Foto: Yudy H Juanda)

"Salah satu korban dari ketidakberesan ini adalah klien kami, Sri Endang Sumiati," ujar Tobbyas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu tergugat, Erman Suparno, mengklaim tidak mengenal Sri Endang Sumiati dalam mediasi sebelumnya dan dalam eksepsinya. Namun, dalam bukti surat yang dimiliki kliennya, nama Erman Suparno tercantum sebagai Komisaris Utama dalam struktur kepengurusan PT. Candi Sukuh Permai saat Sri Endang Sumiati diangkat sebagai Direktur Marketing.

"Semua bukti ini akan kami hadirkan dalam persidangan lanjutan," tutup Tobbyas Ndiwa.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menanti keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota terkait sengketa hukum di balik megahnya Florawisata D’Castello.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata D'Castello belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network