Tobbyas Ndiwa, didampingi rekannya Wilson Colling, juga mengungkap bahwa konflik ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret 2024 melalui proses somasi. Setelah somasi kedua, Irvan Randu Surono mengundang Sri Endang Sumiati untuk mediasi di kantor pengelola D’Castello di Ciater, Subang. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi konkret.
Selain Irvan Randu Surono selaku Direktur Utama PT. Candi Sukuh Permai, gugatan ini juga mencakup Dewi Ratih Aulia sebagai Komisaris dan Erman Suparno sebagai Komisaris Utama. Selain itu, beberapa instansi turut tergugat dalam kasus ini, termasuk PT. Perkebunan Nusantara IV, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Subang, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Namun, yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran PT. Perkebunan Nusantara IV dan Dinas Perhubungan Jawa Barat dalam persidangan setelah sesi awal. Bahkan, Dinas Perhubungan Jawa Barat mengajukan eksepsi, meskipun posisinya hanya sebagai turut tergugat.
"Kapasitas turut tergugat seharusnya hanya sebagai saksi, bukan mengajukan eksepsi. Kami berharap perkara ini berjalan transparan demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Tobbyas Ndiwa.
Menurut Tobbyas Ndiwa, ada indikasi ketidakberesan dalam manajemen PT. Candi Sukuh Permai, terutama dalam pengangkatan jabatan direktur yang diduga tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait