Kronologi Mantan Direktur Marketing Florawisata D’Castello Gugat Pemilik Perusahaan ke Pengadilan

Yudy Heryawan Juanda
Florawisata D'Castello Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id – Sri Endang Sumiati, mantan Direktur Marketing Florawisata D’Castello, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Irvan Randu Surono, pemilik perusahaan tersebut, di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dengan Perkara Nomor: 373/Pdt.G/2024/PN. Bks. Kasus ni mencuat setelah Sri Endang mengklaim bahwa berbagai janji yang diberikan perusahaan kepadanya tidak dipenuhi, meskipun ia telah bekerja keras dalam pengurusan perizinan dan pengembangan destinasi wisata tersebut.

“Saya merasa kontribusi dan perjuangan saya diabaikan. Semua janji yang diberikan kepada saya tidak ditepati, padahal saya telah mengerjakan tugas yang sangat krusial bagi perusahaan ini,” ujar Sri Endang dalam konferensi pers.

Gugatan ini menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Sri Endang, terutama terkait hak-hak profesional yang dianggapnya diabaikan.

Sri Endang mulai bergabung dengan Florawisata D’Castello pada tahun 2020 sebagai Direktur Marketing. Ia bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan pengurusan perizinan di tingkat daerah maupun provinsi. Setelah berbagai upaya, perizinan yang diperlukan akhirnya rampung, dan Florawisata D’Castello resmi beroperasi sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Subang.

Namun, setelah proyek berjalan lancar, Sri Endang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijanjikan oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil akibat ketidaktepatan janji dari manajemen perusahaan. Atas dasar itu, ia akhirnya memilih jalur hukum guna menuntut haknya.

Dalam gugatan yang diajukan, Sri Endang mengemukakan beberapa poin utama, di antaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) – Pasal 1365 KUH Perdata. 

Sri Endang menuduh pihak Florawisata D’Castello melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

“Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," tambahnya. 

Menurut Sri Endang, tindakan perusahaan yang mengabaikan hak-haknya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network