Polsek Purwadadi Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tak Berizin di Desa Pagon

Yudy Heryawan Juanda
Aktivitas galian tanah merah ilegal di Purwadadi dihentikan oleh Polsek Purwadadi. (Foto: Istimewa)

"Kami sudah memberikan peringatan dan meminta pihak penanggung jawab untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.

AKP Asep Suhendar juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini merupakan bentuk komitmen Polsek Purwadadi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari kegiatan galian yang tidak terkontrol.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang melanggar hukum. Kepolisian siap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Kegiatan pemberhentian galian tanah ini berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa ada perlawanan dari pihak terkait. Polsek Purwadadi berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa di wilayah hukum mereka.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network