Bukti Dandy dan Ferline Terlibat dalam Pembuatan SKW Tersebar, Keduanya Datangi Kantor Notaris

Tim iNews.id
Bukti otentik yang memperlihatkan kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti. (Foto: Istimewa)

Proses hukum ini berlanjut meskipun terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan oleh Stephanie terkait audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan tetap berlanjut.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai Pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkas Karina.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan oleh kliennya tidak terbukti. Ia membantah fakta sidang yang menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Pihaknya juga menyayangkan sikap jaksa yang disebut menghindari fakta persidangan. 

"Kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap replik jaksa, di mana jaksa selalu menutup fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris. Padahal, mereka (Dandy, Ferline, dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11/2024).

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network