Proses hukum ini berlanjut meskipun terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan oleh Stephanie terkait audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan tetap berlanjut.
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai Pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkas Karina.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan oleh kliennya tidak terbukti. Ia membantah fakta sidang yang menyudutkan kesalahan kepada notaris pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham perusahaan. Pihaknya juga menyayangkan sikap jaksa yang disebut menghindari fakta persidangan.
"Kami tadi sudah mengajukan duplik terhadap replik jaksa, di mana jaksa selalu menutup fakta-fakta yang sebenarnya mengenai keterangan notaris. Padahal, mereka (Dandy, Ferline, dan Kusumayati) tidak pernah datang," ujar Nyana setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (6/11/2024).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait