"Dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan dan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata Kania.
Menurut Kania, yang memproses RUPS berdasarkan PKR itu adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham. Sementara ibunya, Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang bolak-balik ke sini hanya Dandy, kadang bersama adiknya Ferline, hingga akta itu selesai. Bahkan ada bukti Dandy datang ke kantor dan menandatangani buku tamu," paparnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karina Tri Agustina, yang membacakan tuntutan, meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban, Dandy yang merupakan kakak kandung Stephanie, dan Ferline yang merupakan adik kandung Stephanie, keduanya terbukti bersalah, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Dandy dan saksi Ferline, telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait