Inilah Poin Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2024 yang Disampaikan Bawaslu Subang

Tim iNews.id
Bawaslu Subang sosialisasi poin larangan kampanye di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menyampaikan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan melalui Liaison Officer (LO) pasangan calon dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye yang digelar oleh Bawaslu Subang di Hotel Nalendra, pada Minggu (22/09/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani, menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye.

“Kami mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Pelaksana Kampanye, serta Tim Kampanye Pasangan Calon untuk memperhatikan, menaati, dan memahami larangan dalam kampanye. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Cucu Kodir.

Cucu Kodir kemudian menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Lebih lanjut, Pasal 70 menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

Adapun Pasal 71 melarang pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pidana jika melanggar Pasal 69 huruf a sampai h," ujar Cucu Kodir, mengacu pada ketentuan Pasal 72.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memastikan bahwa tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menciptakan Pilkada yang damai dan adil di Kabupaten Subang.

Dengan demikian, seluruh pasangan calon diimbau untuk selalu mematuhi peraturan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi. 

Beberapa larangan tersebut meliputi:

1. Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan, termasuk calon dan partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai.
5. Mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman.
6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
7. Menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah.
8. Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network