Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya justru aktif menyebarkan informasi yang bertentangan dengan perkara melalui berbagai media sosial, sehingga merugikan pelapor dan merusak marwah peradilan.
"Lebih dari itu, terdakwa dan kuasa hukumnya malah sibuk menyebarkan informasi, seperti soal tuntutan Rp 500 miliar, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara. Mereka juga sering tampil di berbagai podcast. Tindakan ini tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga merusak marwah peradilan," tegas Abad.
Abad juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap terdakwa lain yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa seperti Kusumayati.
"Bandingkan dengan terdakwa lain, seperti ibu-ibu yang dipenjara karena demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara. Videonya viral, terlihat ia memeluk anaknya di balik jeruji. Padahal, demonstrasi itu diatur oleh Undang-Undang, tetapi ia tetap dipenjara. Kenapa Kusumayati tidak?" tambah Abad.
Ia juga menyebut kasus Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang pada 2009 dipenjara karena dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait