KARAWANG, iNews.id - Menjelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga saat ini belum dipenjara.
Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan aktivis hukum, mengingat terdakwa terancam hukuman berat, namun hingga kini belum ditahan dan cenderung mendapat perlakuan istimewa.
Aktivis hukum Karawang, A Badjuri, berpendapat bahwa tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum atau dalam proses hukum.
"Saya sudah memperhatikan dari awal, karena saya beberapa kali hadir langsung dalam persidangan. Menurut saya, terdakwa diperlakukan istimewa," kata Abad saat dihubungi media pada Selasa (24/9/2024).
Ia menjelaskan, Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, berdasarkan pasal 263 KUHP, yang tergolong sebagai tindak pidana berat.
"Terdakwa dilaporkan dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Pasal itu yang sekarang disidangkan, tapi mengapa terdakwa sampai sekarang belum ditahan? Orang kecil yang mencuri ayam saja langsung ditahan. Ini aneh, apakah karena terdakwa orang kaya?" lanjutnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait