Kusumayati Terdakwa yang Tidak Ditahan, Nasibnya Beda dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Tim iNews.id
Jadi tersangka, Kusmayati tidak ditahan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Menjelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga saat ini belum dipenjara.

Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan aktivis hukum, mengingat terdakwa terancam hukuman berat, namun hingga kini belum ditahan dan cenderung mendapat perlakuan istimewa.

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri, berpendapat bahwa tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum atau dalam proses hukum.

"Saya sudah memperhatikan dari awal, karena saya beberapa kali hadir langsung dalam persidangan. Menurut saya, terdakwa diperlakukan istimewa," kata Abad saat dihubungi media pada Selasa (24/9/2024).

Ia menjelaskan, Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, berdasarkan pasal 263 KUHP, yang tergolong sebagai tindak pidana berat.

"Terdakwa dilaporkan dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Pasal itu yang sekarang disidangkan, tapi mengapa terdakwa sampai sekarang belum ditahan? Orang kecil yang mencuri ayam saja langsung ditahan. Ini aneh, apakah karena terdakwa orang kaya?" lanjutnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network