Pihak JPU telah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, yaitu Ferline Sugianto, yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut. Namun, hal ini gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
"Ada 3 saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup," imbuhnya.
Menurut Sukanda, agenda sidang berikutnya akan tetap berupa pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini, karena seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait