KARAWANG, iNews.id - Sidang kelima kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda, karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan alasan terdakwa sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyayangkan penundaan sidang tersebut karena ketidakhadiran kuasa hukum. Ia menyoroti bahwa hal ini terjadi mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis Hakim.
"Iya ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Iya kuasa hukum kan ada 3 masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir," ujar Sukanda, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7/2024).
Padahal, menurut Sukanda, terdakwa Kusumayati tetap datang ke persidangan meskipun mengaku sakit, dan pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait