Eigen Justisi menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah menelaah duduk perkara kasus tersebut, pelapor mengadukan terlapor dengan tuduhan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.
"Ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," kata dia.
Selama berjalannya persidangan Eigen, menilai hakim cukup hebat, sebab mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.
"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," katanya.
Eigen menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam perkara ini, hakim harus tetap objektif dalam menangani kasus tersebut. Hakim seharusnya juga menelaah latar belakang korban dan terdakwa untuk menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait