KARAWANG, iNewsSubang.id - Pandangan ahli hukum pidana pada sidang kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang menunjukkan bahwa hakim sangat objektif dan perkara ini murni merupakan kasus pidana.
Ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menyatakan bahwa sejak awal mengikuti kasus ibu dan anak ini, ia menilai banyak pendapat yang kontra produktif terhadap perkara tersebut.
"Iya kalau saya memang mengikuti dari awal, ini kan kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Disitu banyak mungkin masyarakat yang kontra produktif dengan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, kontruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata bukan pidana," ujar Eigen, Rabu (10/7/2024).
Diketahui sebelumnya, seorang anak bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati, karena tidak terima tanda tangannya dipalsukan dalam Surat Keterangan Waris (SKW).
Kasus ini bermula ketika Sugiono, ayah kandung Stephanie sekaligus suami Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, meninggal pada 6 Desember 2012. Sepeninggal sang ayah, Stephanie melaporkan ibunya pada tahun 2021 dengan tuduhan bahwa Kusumayati memalsukan tandatangannya dalam pembuatan SKW pada 27 Februari 2013.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait