Mereka dilaporkan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli, diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, seiring berjalannya waktu, hanya ibunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang disidangkan. Menurut Stephanie, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun. Meskipun ia telah mencoba mediasi berkali-kali, upayanya tetap gagal.
"Iya saya gak cuma laporin mamah, tapi juga notarisnya, kenapa yang ditetapkan tersangka cuma mamah, mungkin alat buktinya hanya mengarah ke mamah. Ini sudah 3 tahun, kenapa lama? Saya juga menerima ajakan mediasi tapi pihak mamah tidak sepakat atas permintaan saya," imbuhnya.
Stephanie menjelaskan bahwa ia bersedia melakukan mediasi dan berdamai jika ibunya mau memberikan daftar harta keluarga, termasuk harta peninggalan ayahnya. Ia juga meminta agar perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika diaudit.
"Saya cuma minta list, harta keluarga dari papah, dari mamah, cuma minta listnya supaya terbuka hartanya apa aja, tapi itu kok gak tunjukkin. Yang kedua juga saya minta diaudit perusahaan, biar jelas juga penghasilannya berapa, jangan pas saya dimasukan tiba-tiba hutangnya segunung," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait