KARAWANG, iNews.id - Masalah kasus anak yang memenjarakan ibunya di Karawang ternyata bermula dari tindakan sang ibu yang memalsukan tanda tangan. Akibatnya, anak tersebut hingga kini tidak mendapatkan kepastian mengenai warisan peninggalan ayahnya.
Stephanie, korban sekaligus pelapor yang merupakan anak dari Terdakwa Kusumayati, menceritakan bahwa kisah ini bermula sembilan tahun silam setelah ayahnya, Sugianto, meninggal dunia. Sejak saat itu, hubungan antara ibu dan anak ini semakin merenggang.
"Awalnya sekitar bulan Februari 2013 ibu bikin SKW (surat keterangan waris) di Kelurahan Nagasari, di situ tandatangan aku dipalsukan, saya sih gak tahu, justru tahu info ini baru sekitar tahun 2021," ujar Stephanie saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).
Stephanie mengatakan bahwa tanda tangan SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah akta pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikelola dan dijalankan oleh keluarganya.
"Katanya untuk membuat akta perubahan pemegang saham, karena papah (Sugianto) kan sudah meninggal, perusaahaan ini mau ada kontrak lagi tapi harus di rubah pemegang sahamnya. Sebelumnya kan pemegang saham itu Sugianto papah, Kusumayati mamah, sama om Edi, karena papah meninggal jadi harus dirubah," katanya.
Namun, tanpa sepengetahuan Stephanie, namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham. Yang terdaftar hanya 40 persen atas nama Dandily Sugianto, kakak Stephanie; 40 persen atas nama Kusumayati, ibu Stephanie; dan 20 persen atas nama Ferline Sugianto, adik Stephanie.
Perubahan saham tersebut didasarkan pada surat keterangan waris yang tanda tangannya telah dipalsukan sebelumnya.
"Iya saya tidak masuk di situ (saham perusahaan), dalam Notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, disitu dicantumkan bahwa saham 40 persen atas nama dialihkan ke Dandy, dan 20 persen atas nama om Edi dialihkan ke ferline. Di rapat itu ada tandatangan saya juga, padahal saya merasa tidak menandatangani itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, kakaknya, Dandy Sugianto, adiknya, Ferline Sugianto, serta notaris yang membuat akta perubahan pemegang saham, Nyi Raden Kania Nursanti.
"Saya laporkan itu tidak hanya mamah, tapi ada 4 orang termasuk sudara dan juga notarisnya, itu dilaporkan tahun 2021 ke Polda Metro Jaya. Ini saya tidak membahas warisan yah, saya melaporkan atas tindakan pidana pemalsuan tandatangan itu," ucapnya.
Mereka dilaporkan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli, diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, seiring berjalannya waktu, hanya ibunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang disidangkan. Menurut Stephanie, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun. Meskipun ia telah mencoba mediasi berkali-kali, upayanya tetap gagal.
"Iya saya gak cuma laporin mamah, tapi juga notarisnya, kenapa yang ditetapkan tersangka cuma mamah, mungkin alat buktinya hanya mengarah ke mamah. Ini sudah 3 tahun, kenapa lama? Saya juga menerima ajakan mediasi tapi pihak mamah tidak sepakat atas permintaan saya," imbuhnya.
Stephanie menjelaskan bahwa ia bersedia melakukan mediasi dan berdamai jika ibunya mau memberikan daftar harta keluarga, termasuk harta peninggalan ayahnya. Ia juga meminta agar perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika diaudit.
"Saya cuma minta list, harta keluarga dari papah, dari mamah, cuma minta listnya supaya terbuka hartanya apa aja, tapi itu kok gak tunjukkin. Yang kedua juga saya minta diaudit perusahaan, biar jelas juga penghasilannya berapa, jangan pas saya dimasukan tiba-tiba hutangnya segunung," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait