"Insentif masa berlayar yang ada sejak tahun 2014 kita dapat cuma 6 bulan saja. Setelah ada instruksi bahwa insentif itu akan dimasukkan ke rekening gaji, sampai sekarang hangus gak ada," keluhnya.
Sementara menurut Raja LAK Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, BUMN seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat, bukan malah memeras keringat rakyat. Apalagi para pekerja ini sedang membutuhkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, ini malah dipecat secara sepihak.
"Disaat mereka ini membutuhkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya ini dihentikan dengan semena-mena. Lalu kemudian ada beberapa kejanggalan yang saya akan tindak lanjuti ke ranah hukum. Biar semuanya terbuka, bahwa adanya BUMN, bulan untuk memeras keringat rakyat, tapi memberikan kesejahteraan kepada rakyat," ucapnya.
Evi juga akan membawa kasus pemecatan sepihak ini ke Kejaksaan Agung. Selain itu juga akan mengadu ke DPD RI.
"Upaya hukum saya sudah komunikasi juga dengan pihak Kejagung, saya minta mohon waktu untuk membawa bukti-bukti ini. Lalu saya juga sudah bicara kepada Ketua DPD RI untuk menerima aduan mereka," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait