Ironis, Mengabdi Puluhan Tahun, 100 Security PT Pelni Dipecat Sepihak Melalui Pesan WA

Yudy Heryawan Juanda
Security PT Pelni di PHK melalui pesan WA saat bekerja di kapal. (Foto: Yudy H Juanda)

"Kurang lebih 100 orang, dilakukan sebanyak 4 gelombang, paling banyak gelombang 4 ini sebanyak 42 orang," sambung Ma'ruf. 

Ma'ruf menjelaskan, pihaknya menuntut agar hak-haknya dipenuhi. Terutama BPJS Ketenagakerjaan yang baru didaftarkan pada tahun 2018. Padahal seharusnya didaftarkan sejak tahun 2013.

"Yang dikeluhkan itu tadi, hak-hak kita, karena tidak sesuai, tertutama BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan tidak sesuai dengan masa kerja kita," ungkapnya. 

"Pesangon katanya mengikuti UU Cipta Kerja, otomatis cuma dapat 2 kali ditambah selebihnya ditambah 3 bulan. Yang pertama Rp3 juta, yang kedua Rp4,9 juta, sisanya yg 3 bulan kita kurang lebih dapat Rp1,2 juta saja. Katanya yang kesatu dan kedua sudah di transfer ke rekening, tapi tidak ada sosialisasi ke kita," tambah Ma'ruf. 

Tidak hanya itu, insentif senilai Rp600 ribu setiap 2 pekan yang menjadi hak mereka saat bekerja juga tidak didapatkan oleh mereka. Mereka mengku hanya mendapat insentif selama 6 bulan saja sejak SK pemberian insentif pada tahun 2014 dikeluarkan. 


Sejumlah perwakilan mantan security PT Pelni meminta bantuan hukum kepada LAK Galuh Pakuan. (Foto: Yudy H Juanda)


Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network