SUBANG, iNewsSubang.id - Seratus petugas keamanan PT Perusahaan Pelayaran Indonesia (Pelni) dipecat secara sepihak melalui pesan Whatsapp. Ironisnya, mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun hanya diberikan pesangon Rp1,2 juta rupiah.
Sjumlah perwakilan mantan petugas keamanan yang dipecat oleh perusahaan BUMN tersebut mendatangi kantor LAK Galuh Pakuan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024). Kedatangan mereka untuk mencari bantuan hukum karena merasa di PHK sepihak oleh PT Pelni. Surat pemecatan mereka juga dilakukan dengan cara tak lazim, yakni melalui whatsapp.
Dengan alasan sudah berusia 45 tahun, pemecatan secara sepihak tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020. Totalnya kini 100 tenaga security Pelni dipecat sepihak. Terakhir pemecatan terjadi kepada 42 petugas security pada akhir Maret 2024.
Menurut Ma'ruf, perwakilan security yang dipecat PT Pelni, selain di PHK melalui whatsapp saat masih bekerja di kapal, hak-hak para pegawai pelni ini juga tidak dipenuhi oleh pihak PT Pelni.
"Tahu-tahu ada surat pemecatan saat masih bekerja, dikirim melalui aplikasi whatsapp. Alasannya saya tanya kemarin karena batas usia 45 tahun," ujarnya kepada iNewsSubang.id.
Isi pesan WA yang memecat tenaga security PT Pelni. (Foto: Yudy H Juanda)
"Kurang lebih 100 orang, dilakukan sebanyak 4 gelombang, paling banyak gelombang 4 ini sebanyak 42 orang," sambung Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, pihaknya menuntut agar hak-haknya dipenuhi. Terutama BPJS Ketenagakerjaan yang baru didaftarkan pada tahun 2018. Padahal seharusnya didaftarkan sejak tahun 2013.
"Yang dikeluhkan itu tadi, hak-hak kita, karena tidak sesuai, tertutama BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan tidak sesuai dengan masa kerja kita," ungkapnya.
"Pesangon katanya mengikuti UU Cipta Kerja, otomatis cuma dapat 2 kali ditambah selebihnya ditambah 3 bulan. Yang pertama Rp3 juta, yang kedua Rp4,9 juta, sisanya yg 3 bulan kita kurang lebih dapat Rp1,2 juta saja. Katanya yang kesatu dan kedua sudah di transfer ke rekening, tapi tidak ada sosialisasi ke kita," tambah Ma'ruf.
Tidak hanya itu, insentif senilai Rp600 ribu setiap 2 pekan yang menjadi hak mereka saat bekerja juga tidak didapatkan oleh mereka. Mereka mengku hanya mendapat insentif selama 6 bulan saja sejak SK pemberian insentif pada tahun 2014 dikeluarkan.
Sejumlah perwakilan mantan security PT Pelni meminta bantuan hukum kepada LAK Galuh Pakuan. (Foto: Yudy H Juanda)
"Insentif masa berlayar yang ada sejak tahun 2014 kita dapat cuma 6 bulan saja. Setelah ada instruksi bahwa insentif itu akan dimasukkan ke rekening gaji, sampai sekarang hangus gak ada," keluhnya.
Sementara menurut Raja LAK Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, BUMN seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat, bukan malah memeras keringat rakyat. Apalagi para pekerja ini sedang membutuhkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya, ini malah dipecat secara sepihak.
"Disaat mereka ini membutuhkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya ini dihentikan dengan semena-mena. Lalu kemudian ada beberapa kejanggalan yang saya akan tindak lanjuti ke ranah hukum. Biar semuanya terbuka, bahwa adanya BUMN, bulan untuk memeras keringat rakyat, tapi memberikan kesejahteraan kepada rakyat," ucapnya.
Evi juga akan membawa kasus pemecatan sepihak ini ke Kejaksaan Agung. Selain itu juga akan mengadu ke DPD RI.
"Upaya hukum saya sudah komunikasi juga dengan pihak Kejagung, saya minta mohon waktu untuk membawa bukti-bukti ini. Lalu saya juga sudah bicara kepada Ketua DPD RI untuk menerima aduan mereka," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait