Kasubsi Pidum Kejari Subang itu, menilai putusan hakim sangat pantas bagi terdakwa mengingat, para terdakwa adalah ibu, paman dan kakek kandung dari korban.
Seperti diketahui bahwa Muhamad Rauf disiksa hingga meninggal dan kemudian dibuang ke saluran irigasi Sungai Bugis, Anjatan, Indramayu oleh ibunya dengan bantuan keluarganya pada 3 Oktober 2023. Polda Jabar yang menangani kasus tersebut telah berhasil menetapkan tersangka pembunuhan, yakni Nurhaini (40) ibu kandung korban, Suganda (45) paman korban, dan Warim (70) kakek korban.
Motif dari tersangka dalam menghabisi nyawa korban adalah rasa kesal terhadap perilaku Muhamad Rauf yang dianggap memalukan lingkungan sekitar rumah mereka. Bahkan, sebelum Rauf menghembuskan nafas terakhir, sang ibu yang membuang anaknya sendiri sempat mendengar Rauf berbisik, "Mah, Rauf cape mah, mau tidur," ucap Rauf di atas motor yang membawanya menuju Sungai Bugis, Indramayu, tempat ia akhirnya dibuang oleh Nurhaini.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait